Walikota Bekasi Ditangkap, TPA Bantargebang Ancam Ditutup


Walikota Bekasi Ditangkap, TPA Bantargebang Ancam Ditutup

Puluhan massa dari Gerakan Masyarakat Cinta Mochtar Mohammad (GMCM) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak KPK untuk segera membebaskan Walikota Bekasi yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
BAHKAN, pendukung Mochtar ini mengancam akan menutup tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di Bantargebang, jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Kami meminta Mochtar segera dibebaskan. Kalau dalam 1×24 jam tidak dibebaskan, maka Jakarta akan penuh sampah karena kami akan menutup tempat pembuangan akhir sampah Bantargebang. Kami minta KPK tidak menutup mata dan KPK tidak boleh menindak Mochtar hanya karena fitnah politik,” kata Ketua GMCM, David Yahya, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2010).
Menurut David, Mochtar sukses membawa Kota Bekasi dengan beragam program. Diantaranya, menanam pohon untuk mengatasi pemanasan global, menyelesaikan masalah HKBP, mendapat piala Adipura, merubah gas metan menjadi tenaga listrik, dan merubah sampah menjadi pupuk sehingga menjadi satu potensi pendapatan daerah.
Walikota Bekasi Mochtar Muhammad  resmi ditahan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mochtar keluar dari gedung KPk (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Senin (13/12/2010) dan langsung masuk mobil tahanan  KPK Nopol  B 2040 BQ. Kemudian dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Mochtar ditahan terakit dugaan suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar).
Menurut pengacara Mochtar, Sirra Prayuna,  penahaan kliennnya tidak berdasar, sebab belum sempat diperiksa sudah langsung ditahan.
“Ini tidak adil. Saya perpandangan ada diskriminatif terhadap penahanan Mochtar. Sebab, Mochtar belum diperiksa, namun sudah ditahan,” kata Sirra
Selain itu, kata Sirra, Mochtar sangat koperatif terhadap  panggilan KPK dan hanya menjalani pemeriksaan saja. “Tapi kenapa Mochtar langsung ditahan? Ini tidak adail.  Padahal banyak lagi  korupsi yang nilainya cukup  besar tapi tidak ditahan. Padahal yang dilakukan Mochtar sangat kecil,” terang Sira.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi, terdakwa diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus terhadap APBD Kota Bekasi, yakni dugaan menyuap untuk mendapat Piala Adipura dengan APBD 2010, penyuapan saat pengesahan APBD 2010, dan penyalahgunaan APBD 2009 untuk proyek fiktif.
”Mochtar ditahan di Rutan Salemba. Dikenakan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujar Johan.
■ Cahaya Hakim

Posting Komentar