Wali Kota Bekasi Dikabarkan Ditahan KPK


Wali Kota Bekasi Dikabarkan Ditahan KPK

Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO InteraktifBekasi - Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Bekasi, mendapat kabar bahwa kadernya orang nomor satu di Bekasi Mochtar Mohamad, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mochtar yang juga Wali Kota Bekasi itu ditahan setelah diperiksa pertama kali dengan status tersangka perkara korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2010 dan kasus suap pemenangan piala Adi Pura, hari ini.

Juru bicara PDI P Kota Bekasi Harun Alrasyid, mengatakan kabar tersebut telah beredar di internal pengurus partai lewat pesan singkat via telepon seluler. "Sekitar pukul 16.00 WIB tadi kami menerima kabar Pak Mochtar ditahan," kata Harun kepada Tempo via telepon, Senin (13/12).

Harun melanjutkan, pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari KPK mengenai kepastian penahanan tersebut. Akhir pekan lalu, atasannya itu memang menerima surat pemanggilan pemeriksaan untuk pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.

Menurut Harun, kabar penahanan muncul karena pemeriksaan berlangsung lama. "Hingga sore hari Pak Mochtar belum pulang juga," katanya.

Hingga saat ini, Harun melanjutkan, tidak satu pun pengurus PDIP Kota Bekasi memahami perkara hukum yang sebenarnya menjerat Mochtar. Bahkan tersangka Mochtar sendiri bersama kuasa hukumnya, juga tidak memahami tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.  "Makanya wajar kalau muncul kecurigaan bahwa masalah ini tidak semata-mata ranah hukum tetapi juga politis," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga perkara menjerat Mochtar, yaitu kasus suap Piala Adipura, penyalahgunaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2010, dan penggunaan dana daerah untuk kepentingan pribadi.

Setelah kabar penahanan Mochtar beredar, sejumlah massa pendukung Mochtar bereaksi. Kader PDI Perjuangan di Kecamatan Bantar Gebang sore ini mengancam akan menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang yang menjadi lokasi pembuangan sampah warga DKI Jakarta. Aksi itu dilatari kekecewaan pendukung Mochtar terhadap KPK, yang seolah-olah memaksakan terjadi penahanan.

Harun membantah aksi itu instruksi partai. "Saya dengan mereka sudah berkumpul di suatu tempat, tetapi aksi itu spontanitas arus bawah. Tidak ada instruksi," katanya.

Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menjamin sistem pemerintahan tetap berjalan meski Mochtar ditahan KPK. "Pemerintahan ini kan by sistem, berjalan," katanya.
Artinya, pemerintahan berjalan sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yang menyatakan apabila kepala daerah divonis 5 tahun penjara maka otomatis jabatan tersebut dipegang wakilnya. Jika belum ada keputusan tetap, maka jabatan kepala daerah tetap menjadi wewenang Mochtar Mohamad.

Rahmat mengaku sangat prihatin terhadap masalah yang sedang menimpa atasannya. Tetapi dia tidak mau terlalu jauh merespons persoalan tersebut karena sudah masuk ranah hukum. "Saya tidak mau terlalu jauh, tolong, karena ini masalah hukum," katanya ketika ditemui wartawan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hamluddin

Posting Komentar