Terbuka, Kemungkinan Wako Bekasi Diperiksa KPK

 
NASIONAL - HUKUM
Selasa, 29 Juni 2010 , 06:06:00

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat oleh pejabat di Pemerintah Kota Bekasi. Tidak tertutup kemungkinan, dalam kasus tersebut KPK juga akan memeriksa Walikota Bekasi Mochtar Mohamad.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak di lingkup Pemkot Bekasi untuk pengembangan proses penyidikan. "Soal pemeriksaan Walikota Bekasi, kalau memang diperlukan keterangannya tentu akan kita periksa. Tetapi sejauh ini kita belum perlu untuk meminta keterangannya (Mochtar Mohamad)," ujar Johan di KPK, Senin (28/6).

Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemkot Bekasi. Tujuh nama yang diperiksa itu adalah Agus Sofyan, Ahmad Zulnaidi, Dadang Hidayat, Edy Rosady, H Kodrati, Najiri, dan Mohammad AR. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HL (Heri Lukman) dan HS (Herry Suparjan)," sambung Johan Budi.

Herry Suparjan adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi. Sedangkan Heri Lukman adalah Inspektorat Wilayah Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kasubdit Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa Barat III, Suharto sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (21/6) pekan lalu KPK menangkap basah Suharto karena menerima uang yang diduga sebagai suap dari Herry Suparjan. Keduanya diciduk di rumah Suharto di Kawasan Lapangan Tembank, Bandung, JAwa Barat.

Suharto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Herry Suparjan, dengan maksud agar laporan keuangan pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. Dari pengembangan penyidikan, KPK juga menciduk Heri Lukman dan menetapkannya sebagai tersangka.(pra/ara/jpnn)

Posting Komentar