TWITTER RSS FORUM Walikota Bekasi Diperiksa KPK
Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar).
Mochtar yang datang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, langsung masuk kantor komisi antikorupsi tersebut tanpa berbicara kepada wartawan, dan hingga siang hari masih diperiksa.
Selain memeriksa Walikota Bekasi, KPK juga akan memeriksa sejumlah orang, antara lain mantan Duta Besar RI untuk Singapura Moch Slamet Hidayat, untuk kasus pembangunan Wisma KBRI di Singapura.
Dalam kasus suap Pemkot Bekasi ke BPK Jabar, KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah berinisial HS, dan Inspektur Wilayah Kota Bekasi berinisial HL.
Baik HS maupun HL dijerat Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Tersangka lainnya adalah Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III berinisial S dan auditor BPK Jabar berinisial EH yang dijerat Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 a UU yang sama.
KPK juga telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, antara lain Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi, Edi Prihadi.
Edi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, 30 Juni, mengatakan, uang suap yang diserahkan itu diduga KPK berasal dari aliran dana kas KONI Bekasi.
KPK telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, 21 Juni malam, terkait dengan penyerahan uang bernilai sekitar Rp270 juta sampai Rp280 juta.
Uang tersebut ditemukan saat terjadi penyerahan uang antara HL dan HS yang terbagi atas uang Rp 200 juta di tas hitam, dan sisanya di tas kerja milik S dan beberapa amplop.
Dari penelusuran sementara, pemberian itu diduga ada kaitannya dengan audit oleh BPK Jabar menyimpulkan laporan itu wajar tanpa pengecualian (WTP).(*)
Mochtar yang datang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, langsung masuk kantor komisi antikorupsi tersebut tanpa berbicara kepada wartawan, dan hingga siang hari masih diperiksa.
Selain memeriksa Walikota Bekasi, KPK juga akan memeriksa sejumlah orang, antara lain mantan Duta Besar RI untuk Singapura Moch Slamet Hidayat, untuk kasus pembangunan Wisma KBRI di Singapura.
Dalam kasus suap Pemkot Bekasi ke BPK Jabar, KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah berinisial HS, dan Inspektur Wilayah Kota Bekasi berinisial HL.
Baik HS maupun HL dijerat Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Tersangka lainnya adalah Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III berinisial S dan auditor BPK Jabar berinisial EH yang dijerat Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 a UU yang sama.
KPK juga telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, antara lain Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi, Edi Prihadi.
Edi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, 30 Juni, mengatakan, uang suap yang diserahkan itu diduga KPK berasal dari aliran dana kas KONI Bekasi.
KPK telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, 21 Juni malam, terkait dengan penyerahan uang bernilai sekitar Rp270 juta sampai Rp280 juta.
Uang tersebut ditemukan saat terjadi penyerahan uang antara HL dan HS yang terbagi atas uang Rp 200 juta di tas hitam, dan sisanya di tas kerja milik S dan beberapa amplop.
Dari penelusuran sementara, pemberian itu diduga ada kaitannya dengan audit oleh BPK Jabar menyimpulkan laporan itu wajar tanpa pengecualian (WTP).(*)