kasus walikota bekasi
INILAH.COM, Jakarta - Ditetapkan tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus, Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjeratnya dengan pasal pukat harimau.
"KPK menggunakan pasal-pasal pukat harimau," ujar Kuasa Hukum, Mochtar Muhammad, Sira Prayuna ketika dihubungi wartawan, Selasa (16/11/2010).
Seperti diketahui, KPK menjadikan politisi PDIP itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD pemkot bekasi 2010 dan suap pemenangan piala Adipura.
Setidaknya ada tiga penyimpangan yang diduga dilakukan Mochtar yaitu suap dalam mendapatkan penghargaan Adipura tahun 2010, suap untuk mempercepat pengesahan ABPD tahun anggaran 2010 dan penyalagunaan dana APBD 2010.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya, KPK mengenakan lima pasal berlapis terhadap Muchtar yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tipikor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penggunaan pasal berlapis itu lah menurut Sira seperti pukat harimau. "Kalau ini (Pasal) gak kena, pake (pasal) ini, kalau ini gak kena pake ini. Pokoknya asal kena," ujar dia.
Sira pun meminta KPK segera menjelaskan mengenai perkara tersebut. Hal itu penting, menurutnya, agar kliennya dapat mempelajari perkara untuk pembelaan dirinya.
Lebih lanjut, dia membantah, Mochtar telah menggunakan dana anggaran untuk meraih kemenangan Pemkot Bekasi mendapatkan Piala Adipura tahun 2010. "Kalau disangkakan dengan pasal itu, dimana unsur merugikan
keuangan negaranya menguntungkan diri sendirinya dimana?menguntungkan korporasinya dimana," tanyanya.
Juga untuk kasus APBD, Sira mempertanyakan mata anggaran mana yang dikorupsi. "Jika dikaitkan dengan kasus APBD, lalu kemudian mata anggaran yang mana yang dikorupsi," pungkasnya. [mah]
"KPK menggunakan pasal-pasal pukat harimau," ujar Kuasa Hukum, Mochtar Muhammad, Sira Prayuna ketika dihubungi wartawan, Selasa (16/11/2010).
Seperti diketahui, KPK menjadikan politisi PDIP itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD pemkot bekasi 2010 dan suap pemenangan piala Adipura.
Setidaknya ada tiga penyimpangan yang diduga dilakukan Mochtar yaitu suap dalam mendapatkan penghargaan Adipura tahun 2010, suap untuk mempercepat pengesahan ABPD tahun anggaran 2010 dan penyalagunaan dana APBD 2010.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya, KPK mengenakan lima pasal berlapis terhadap Muchtar yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tipikor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penggunaan pasal berlapis itu lah menurut Sira seperti pukat harimau. "Kalau ini (Pasal) gak kena, pake (pasal) ini, kalau ini gak kena pake ini. Pokoknya asal kena," ujar dia.
Sira pun meminta KPK segera menjelaskan mengenai perkara tersebut. Hal itu penting, menurutnya, agar kliennya dapat mempelajari perkara untuk pembelaan dirinya.
Lebih lanjut, dia membantah, Mochtar telah menggunakan dana anggaran untuk meraih kemenangan Pemkot Bekasi mendapatkan Piala Adipura tahun 2010. "Kalau disangkakan dengan pasal itu, dimana unsur merugikan
keuangan negaranya menguntungkan diri sendirinya dimana?menguntungkan korporasinya dimana," tanyanya.
Juga untuk kasus APBD, Sira mempertanyakan mata anggaran mana yang dikorupsi. "Jika dikaitkan dengan kasus APBD, lalu kemudian mata anggaran yang mana yang dikorupsi," pungkasnya. [mah]