kpk dan bekasi
im Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari bukti dugaan suap-menyuap yang dilakukan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Bekasi, Jabar, sejak siang hari.Penyidik mencari bukti untuk menguatkan sangkaan kepada tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan transaksi suap-menyuap tersebut. “Tim melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya Pemkot Bekasi,” sebut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Bekasi, Jabar, sejak siang hari.Penyidik mencari bukti untuk menguatkan sangkaan kepada tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan transaksi suap-menyuap tersebut. “Tim melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya Pemkot Bekasi,” sebut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Ada tiga mobil KPK bergerak menuju lokasi penggeledahan. Selain di Pemkot Bekasi,penyidik juga mencari bukti ke tempat lain yang diduga terkait kasus suap tersebut. “Kita tidak bisa sebutkan,” kata Johan, menolak membeberkan lebih lanjut lokasi penggeledahan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Dedi Djuanda yang mendampingi Tim KPK saat penggeledahan mengatakan, KPK menggeledah tiga ruangan yang menjadi tempat bekerja Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Sekretaris Daerah (Sekda) Tjandra Utama Effendi, dan Asisten Daerah (Asda) II Kota Bekasi Zaki Oetomo. “Kami tidak mengetahui yang mereka (KPK) geledah dan periksa apa saja karena kami hanya melakukan pendampingan,” ucapnya.
Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkapnya seorang pejabat BPK Jabar berinisial S bersama oknum pejabat Pemkot Bekasi berinisial HS dan HL, Senin (21/6) malam sekitar pukul 19.15 WIB.S dan HS ditangkap di kediaman S di Kompleks BPK kawasan Sukasenang, Cikutra, Bandung, segera setelah penyerahan uang.
Keduanya langsung digelandang ke Kantor KPK dan tiba pukul 00.30 dini hari Selasa (22/6). Di tempat kejadian, Tim Penyidik KPK mendapati sebuah tas hitam berisi uang tunai sebesar Rp200 juta dan Rp72 juta di dalam tas kerja yang diduga milik S.
Selain membawa barang bukti berupa uang, tim penyidik juga membawa mobilFord Rangerwarna hitam bernomor polisi B9043BS dan B2080YO yang diduga milik S dan HS. Mobil itu kini beradadihalaman parkir kantor lembaga antikorupsi itu.
Dalam perkembangannya, tim penyidik juga meminta keterangan kepada seorang pegawai BPK Perwakilan Jabar berinisial G. G terpaksa ikut dimintai keterangan karena kedapatan menyerahkan amplop kepada pedagang ikan berisi uang sebesar Rp100 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap, S, HS, dan HL ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu tidak menghentikan proses pemeriksaan kepada ketiganya sebelum akhirnya ditahan Rabu dini hari kemarin sekitar pukul 01.30 WIB. S dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, HS diamankan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan HL digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Transaksi suap-menyuap itu diduga dilakukan menyusul ada permintaan Pemkot Bekasi kepada BPK Jabar agar hasil audit 2009 dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).Atas permintaan itu, auditor S diduga menerima imbalan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidauruk mengaku, pihaknya akan memberikan bantuan kuasa hukum terhadap salah seorang stafnya bernama Suharto yang tertangkap tangan KPK karena diduga menerima gratifikasi dari pejabat Pemkot Bekasi. Menurut Gunawan, dirinya tidak mengetahui ada gratifikasi pembelian WTP Pemkot Bekasi.
Sumber: Seputar Indonesia, 24 Juni 2010
Foto Ilustrasi: Dok. KPK
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Dedi Djuanda yang mendampingi Tim KPK saat penggeledahan mengatakan, KPK menggeledah tiga ruangan yang menjadi tempat bekerja Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Sekretaris Daerah (Sekda) Tjandra Utama Effendi, dan Asisten Daerah (Asda) II Kota Bekasi Zaki Oetomo. “Kami tidak mengetahui yang mereka (KPK) geledah dan periksa apa saja karena kami hanya melakukan pendampingan,” ucapnya.
Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkapnya seorang pejabat BPK Jabar berinisial S bersama oknum pejabat Pemkot Bekasi berinisial HS dan HL, Senin (21/6) malam sekitar pukul 19.15 WIB.S dan HS ditangkap di kediaman S di Kompleks BPK kawasan Sukasenang, Cikutra, Bandung, segera setelah penyerahan uang.
Keduanya langsung digelandang ke Kantor KPK dan tiba pukul 00.30 dini hari Selasa (22/6). Di tempat kejadian, Tim Penyidik KPK mendapati sebuah tas hitam berisi uang tunai sebesar Rp200 juta dan Rp72 juta di dalam tas kerja yang diduga milik S.
Selain membawa barang bukti berupa uang, tim penyidik juga membawa mobilFord Rangerwarna hitam bernomor polisi B9043BS dan B2080YO yang diduga milik S dan HS. Mobil itu kini beradadihalaman parkir kantor lembaga antikorupsi itu.
Dalam perkembangannya, tim penyidik juga meminta keterangan kepada seorang pegawai BPK Perwakilan Jabar berinisial G. G terpaksa ikut dimintai keterangan karena kedapatan menyerahkan amplop kepada pedagang ikan berisi uang sebesar Rp100 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap, S, HS, dan HL ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu tidak menghentikan proses pemeriksaan kepada ketiganya sebelum akhirnya ditahan Rabu dini hari kemarin sekitar pukul 01.30 WIB. S dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, HS diamankan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan HL digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Transaksi suap-menyuap itu diduga dilakukan menyusul ada permintaan Pemkot Bekasi kepada BPK Jabar agar hasil audit 2009 dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).Atas permintaan itu, auditor S diduga menerima imbalan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidauruk mengaku, pihaknya akan memberikan bantuan kuasa hukum terhadap salah seorang stafnya bernama Suharto yang tertangkap tangan KPK karena diduga menerima gratifikasi dari pejabat Pemkot Bekasi. Menurut Gunawan, dirinya tidak mengetahui ada gratifikasi pembelian WTP Pemkot Bekasi.
Sumber: Seputar Indonesia, 24 Juni 2010
Foto Ilustrasi: Dok. KPK